Awal Mula TNI || Sejarah TNI (Tentara Nasional Indonesia)
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
lahir dalam masa perjuangan bangsa Indonesia
mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah
Indonesia kembali . TNI pada awalnya merupakan organisasi yang bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang terbentuk
ta. Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat
(TKR), d dan selanjutnya diubah kembali menjadi Tentara Republik Indonesia
(TRI)
Dalam perkembangan selanjutnya usaha pemerintah untuk menyempurnakan tentara
kebangsaan terus berjalan, seraya bertempur dan berjuang untuk tegaknya
kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata
yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada
tanggal 3 Juni 1947 Presiden mengesyahkan dengan resmi berdirinya Tentara
Nasional Indonesia (TNI).
Setelah Konferensi Meja Bundar
(KMB) pada bulan Desember 1949, Indonesia berubah menjadi negara federasi dengan
nama Republik Indonesia
Serikat (RIS). Sejalan dengan itu maka dibentuk pula
Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan antara TNI dan KNIL(Koninklijke Nederlands(ch)-Indische Leger,
atau secara harafiah:
Tentara Kerajaan Hindia Belanda.). Pada
tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negera kesatuan,
sehingga APRIS berganti nama menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI).
Pada tahun 1962, dilakukan upaya penyatuan antara angkatan
perang dengan kepolisian negara menjadi sebuah organisasi yang bernama Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI). Penyatuan satu komando ini dilakukan
dengan tujuan untuk mencapai tingkat efektivitas dan efisiensi dalam
melaksanakan perannya dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu.
Pada tahun 1998 terjadi perubahan situasi politik di
Indonesia. Perubahan tersebut berpengaruh juga terhadap keberadaan ABRI. Pada
tanggal 1 April 1999 TNI dan Polri secara resmi dipisah menjadi institusi yang
berdiri sendiri. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI,
sehingga Panglima ABRI menjadi Panglima TNI.
Peran, Fungsi dan Tugas TNI (dulu ABRI) juga mengalami
perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004. TNI berperan
sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya
berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. TNI sebagai alat pertahanan
negara, berfungsi sebagai: penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan
ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa, penindak terhadap setiap bentuk ancaman
sebagaimana dimaksud di atas, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang
terganggu akibat kekacauan keamanan.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok itu dibagi 2(dua) yaitu: operasi militer untuk perang dan operasi
militer selain perang
Komentar
Posting Komentar